Hukum perbankan nasional Indonesia : ditinjau menurut Undang-Undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 10 tahun 1998, dan Undang-Undang no. 23 tahun 1999 jo. undang-Undang no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, serta Undang-Undang no. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (OJK)