Penghentian penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek praperadilan (studi terhadap putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel.) = Termination of corruption crime investigation by investigators of the Komisi Pemberantasan Korupsi as a pretrial object (study of decision number: 24/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel)