Eksistensi persangkaan hakim dalam pembuktian perkara perdata sebagai alat bukti (analisis penggunaan persangkaan hakim sebagai dasar pertimbangan majelis hakim memutus perkara dalam putusan No.21/Pdt/2012/PT. PR dan putusan Noo 132/Pdt.Plw/2012/PN.Mlg) = The existance of presumption of fact in the verification of civil prosedural law as an evidence analysis on the use of presumption of fact as the judge's consideration to resolve the civil law suit in putusan no 21 pdt 2012 pt pr and putusan no 132