Penyelesaian kerugian keuangan negara akibat kelalaian/kesalahan administrasi berdasarkan pasal 59 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan pasal 20 ayat 2 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan = Solving mechanism of state financial loss due to administrative failure and or error in impelementing regulations