Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Analisis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) = The discontinuation of Investigation and Prosecution of Criminal Acts of Corruption in Indonesia (Analysis of Article 40 of Law Number 30 of 2002 as amended by Law Number 19 of 2019)