Pembatalan akta pernyataan pemindahan dan penyerahan hak milik atas tanah dan kuasa yang memuat klausul pemberian kuasa mutlak oleh notaris (analisis putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 24 November 2015 Nomor 64/Pdt.G/2015/PN.Pbr) = Cancellation of deed of statement as the bases for the transition of land rights with an absolute power of attorney by a notary (case study of District Court Pekanbaru Decision On November, 24th 2015, Number64/PDT.G/2015/PN.PBR)