Perlindungan Hukum Pemegang Girik Sebagai Pemilik Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 166/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Pst = Legal Protection For Girik Holders as The Owner of Rights On Land In Terms of Government Regulation Number 24 of 1997 Concerning Land Registration (Analysis of Court Decision Number 166/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst)