Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang objeknya dibebankan oleh bukan pemilik (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 88/Pdt.G/2013/PN Pt) = The responsibilty of land deed official ppat againts the cancellation of deed of grant of security right apht which the object is not charged by the owner case study pati district court decree Nomor 88/Pdt.G/2013/PN Pt)