Penerapan jangka waktu pelaksanaan lelang eksekusi oleh kreditor separatis setelah dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 758/Pdt.Sus/2012). = The enforcement of auction execution period of time pepetrated by secure after insolvet time in accordance with law number 37 year 2004 regarding bankruptcy and suspension of payment (case study supreme court verdict number 758k/Pdt.Sus/2012)