Independensi otoritas jasa keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 = Independency of Indonesian financial services authority (otoritas jasa keuangan) in regulating and supervising the banking sector post Constitutional Court judgment No. 25/PUU-XII/2014