Karakter Hukum Kebijakan Keuangan Negara Darurat Pada Masa Pandemi COVID-19 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Sebagaimana Ditetapkan Menjadi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 = Legal Character of Emergency State Financial Policy During the COVID-19 Pandemic Based on Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 of 2020 As Stipulated as Law Number 2 of 2020