Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Menentukan Sebab pada Tindak Pidana Omisi tidak Murni (Studi Kasus Beberapa Putusan Pengadilan Negeri tentang Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian) = Implementation of Causation to Determine Cause in Crime by Omissions. (Case Study in Several District Court Decision Regarding Crime by Omission Resulting in Death)