Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait kewenangan yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup = The Constraint of enforcing environmental law by The Ministry of Environment according to its authority as written in Indonesian Act Number 32 Year 2009 about Environmental Protection and Management