Pembuatan akta jual beli yang cacat hukum oleh pejabat pembuat akta tanah karena dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik objek: studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim = The making of sale and purchase deed of legal defects by PPAT because it was made without the knowledge and consent from the owner of the object: study of East Jakarta District Court Decision No. 347/PDT. G/2017/PN Jkt.Tim