Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Pembuatan Akta Hibah Palsu serta Peran Majelis Pembina Pengawas Daerah terhadap Penanggulangan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (Studi Kasus Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN = Responsibilities of Land Deed Making Officials for Making False Grant Deeds and the Role of the Regional Supervisory Board of Trustees in Overcoming Violations Committed by Land Deed Making Officials in Pekanbaru. (Case Study Decision Number 34/G/2020/PTU