Masyarakat Suku Anak Dalam merupakan bagian dari kelompok masyarakat terasing yang berada di wilayah Propinsi Jambi dengan populasi seluruhnya 2.951 kepala keluarga atau 12.909 jiwa yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo Tebo dan Kabupaten Sarolangun Bangko. Mereka ini hidupnya terpencil, terisolasi, tertinggal di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, politik dan agama. Untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya dilakukan dengan cara mengumpulkan hasil hutan dan berburu binatang.
Dalam menangani masyarakat terasing ini, pemerintah [Departemen Sosial] telah mengeluarkan suatu kebijakan yang secara yuridis formal tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 5/HUK/1994 tanggal 25 Januari 1994 tentang Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing [PKSMT]. Pertimbangan dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah bahwa masyarakat terasing bagian dari masyarakat Indonesia, memiliki berbagai masalah sosial yang perlu memperoleh pembinaan secara sistematik untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Program PKSMT ini mempunyai tujuan terentasnya masyarakat terasing dari ketertinggalan dan terbelakangan di berbagai bidang dan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial serta hidup sejajar dengan masyarakat lain yang lebih maju dan pada akhirnya menjadi masyarakat mandiri. Secara teknis program ini dilaksanakan melalui pola pendekatan Sistem Pemukiman Sosial [SPS] dengan empat tipe pemukiman yaitu: (1) tipe pemukiman di tempat asal atau insitu development (2) tipe pemukiman di tempat baru atau exsitu development (3) tipe stimulus pengembangan masyarakat, dan (4) tipe kesepakatan dan rujukan.
Dalam konteks ini maka pada tahun 1993/1994, Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, Kanwil Departemen Sosial Propinsi Jambi dan instansi terkait telah melakukan pembinaan/bimbingan sosial kepada masyarakat Suku Anak Dalam khususnya yang berada di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Pembinaan ini telah berhasil menetapkan masyarakat Suku Anak Dalam pada lokasi pemukiman menetap sebanyak 85 kepala keluarga atau 358 jiwa.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tipe permukiman di tempat asal [insitu development/ cukup berpengaruh terhadap penataan wilayah di tempat asal masyarakat Suku Anak Dalam. Adanya sarana umum/sarana sosial yang tersedia di lokasi pemukiman disertai pula dengan bantuan stimulus berupa kebutuhan hidup sehari-hari selama 24 bulan serta bantuan peralatan kerja merupakan bagian yang terpenting dalam merubah dan membentuk perilaku sosial masyarakat Suku Anak Dalam sebagaimana yang dikehendaki.
Mereka telah mengenal pola bertani secara menetap, berkebun karet, memakan hasil pertanian dan memasarkannya pada masyarakat desa, dan pasar-pasar tradisional [green market] dan telah dapat mengembangkan rumah menjadi rumah permanen. Di bidang pendidikan mereka telah dapat membaca, menulis, berhitung dan menyekolahkan anak-anak pada sekolah dasar, dibidang agama mereka telah memeluk salah satu agama [lslam] dan menjalankan perintah agama, di bidang kesehatan mcreka telah memanfaatkan sarana kesehatan [Puskesmas].
Walaupun di satu sisi program PKSMT telah menunjukkan hasil ke arah pencapaian sasaran yang dikehendaki, pada sisi lain akan dapat terjadi kecenderungan dampak negatif [social attitude negative] dalam kehidupan masyarakat Suku Anak Dalam yaitu hilangnya sebagian budaya seperti ritus acara perkawinan yang sebenarnya dapat dipertahankan sebagai momentum pengembangan wisata budaya yang dikombinasikan dengan wisata alam setempat. Potensi produk wisata ini akan dapat menjadi nilai tambah tersendiri untuk menarik minat peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke lokasi setempat. Semua perubahan-perubahan sosial (fisik dan non fisik) pada masyarakat Suku Anak Dalam di lokasi penelitian, kami sajikan secara keseluruhan dalam tesis ini.