Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah, itikad tidak baik dari pemohon hak atas tanah maupun adanya Surat bukti atau pengakuan hak yang tidak benar, palsu atau sudah tidak berlaku lagi. Faktor-faktor pencetus timbulnya sertipikat ganda, upaya pencegahan sertipikat ganda serta penyelesaian kasus tanah yang bersertipikat ganda berkaitan dengan studi kasus tanah di Kabupaten Serang, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah. Akibat hukum dari sertipikat ganda adalah dilakukan pembatalan salah satu sertipikat hak atas tanah, dengan konsekuensi logis secara yuridis materiil kedua hak atas tanah yang tumpang tindih masih hidup apabila tidak dilakukan pembatalan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Dari hasil kombinasi kedua metode penelitian tersebut diambil kesimpulan bahwa solusi utama untuk mengatasi sertifikat ganda adalah dengan pengadaan peta pendaftaran yang lengkap dan memadai.