UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akibat pembuatan akta hibah yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur: Analisis putusan No.60/Pdt.Bth/2004/PN.Jkt.Tim tanggal 02 Desember 2004 = Sanction to Land Deed Official as consequence for executing deed of bequest declared void by law by the district court of East Jakarta: Analysis on judgement No.60/Pdt.Bth/2004/PN.Jkt.Tim dated December 2, 2004

Kristina Suhartati; Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor (Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa hidupnya atas harta miliknya.Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hibah tidak dapat ditarik kembali.Dalam penulisan tesis ini dibahas suatu kasus tentang suatu hibah yang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,sehubungan dengan itu maka perbuatan hukum yang terjadi setelah perbuatan hukum hibah tersebut yaitu balik nama pada sertifikat tanahnya, pembebanan objek sengketa tersebut dengan jaminan hutang berupa Hipotik dan Sita Eksekusi,semuanya adalah tidak sah dan batal demi hukum. Karena ternyata akta hibah yang dibuat oleh PPAT itu terbukti mengandung cacat hukum. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam Tesis ini adalah Dapatkah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta hibah yang tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris dikenakan sanksi pemecatan sebagai PPAT khususnya dalam kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu?; Apakah tepat pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Akta Hibah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum?; Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan titik berat pada penelitian kepustakaan.Akta Hibah Nomor.11/Pasar.Rebo/1999 tanggal 11 Januari 1999 tidak sah dan mengandung cacat hukum, karena pembuatannya didasarkan oleh adanya hutang piutang antara pemberi hibah dan penerima hibah, Dengan Akta Hibah tersebut, dilakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor.4821Ciracas dari atas nama pemberi hibah keatas nama penerima hibah untuk selanjutnya dijaminkan kepada Bank. Dengan adanya sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka ahli waris dari pemberi hibah mengajukan bantahan atas Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT. Pertimbangan Majelis Hakim telah tepat dengan menimbang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 956 K/Pdt/1991 tanggal 30 Oktober 1996, hibah atas warisan kepada orang lain yang merugikan anak-anaknya selaku ahli waris adalah merupakan perbuatan hukum hibah yang tidak sah dan batal demi hukum. Terhadap PPAT yang lalai tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran secara tertulis dan dapat diberhentikan sementara sesuai Peraturan yang berlaku.

Bequest is a gift of his/her assets given by a person to another during his/her life. Based on the prevailing laws and regulations, hibah is irrevocable, however in this thesis, I discuss a case of annulment of deed of bequest (Akta Hibah) by the Judge of the District Court of East Jakarta. In the case, the annulment of the deed of bequest is granted by the Panel of Judges due to a reason that the deed of bequest made by the Land Deed Official (PPAT) is legally defected. The main problem to be discussed in this thesis is whether the Land Deed Official drawing up a deed of bequest upon no approval or consent of his/her spouse and beneficiary could be sanctioned with his/her termination as a Land Deed Official, particularly in the case of the District Court of East Jakarta; Is it accurate for the legal consideration of the District Court of East Jakarta stating that the Deed of Bequest is void by law due to legal defection?; The research method applied is the normative research method, which focuses on researching based on records and documentation. Deed of Bequest Number li/Pasar Rebo/1999, dated 11 January 1999 is null and void, as the deed was executed based on debt and credit between the bequeathing party to the bequeathed party, and the Land Deed Official drawing up and signing the Deed of Bequest, also helped transferring the name of the Certificate of Ownership (Sertifikat Hak Milik) Number 482 / Ciracas, from the name of the bequeathing party into the name of the bequeathed party to be guaranteed to the Bank, as the guarantee is confiscated by the District Court of East Jakarta. Therefore, the objecting party, namely the beneficiary of the bequeathing party, submitted an objection to the Deed of Bequest made by the Land Deed Official by reason that it appears that the Deed was not made upon approval and consent of the beneficiary of the bequeathing party. The Panel of Judges has been correct in considering based on Judgment of the Supreme Court Number 956 K/Pdt/1991, dated 30 October 1996, that the hibah of the inheritance to other person causing loss to his/her children as beneficiaries is an unlawful act of bequeathing hibah. The negligent Land Deed Official may be sanctioned with written warning and may be temporarily dismissed subject to the prevailing laws and regulations.

 File Digital: 1

Shelf
 Sanksi terhadap-Full Text (T 19636).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T19636
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2007
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text ; computer
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : v, 73 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19636 15-19-935564097 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111126
Cover