Tesis ini membahas mengenai permasalahan tanah telantar dan implikasinya menurut Hukum Tanah Nasional serta korelasinya dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan bagaimana solusi menurut Hukum Tanah Nasional dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terhadap kasus penelantaran tanah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan perlunya pengkajian secara holistik terhadap peraturan perundangundangan yang mengatur tanah telantar; perlunya penggantian atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar; dan terhadap kasus penelantaran tanah perlu diterapkan sanksi berupa hapusnya hak atas tanah sebagai bentuk disinsentif terhadap pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan pemegang hak atas tanah.
This thesis is discussing about the issue of abandoned land and its implication under national land law, and its corelation with the usage of space based on Law Number 26 Year 2007 on Spatial Planning on the cases of land abandonment. This research is qualitative research with descriptive characteristic.
The result of this research advice the need to have holistic analysis on the national laws that deal with abandoned land, there is a need to amend Government Regulation Number 36 Year 1998 on Control and Usage of Abandoned Land; and for land abandonment cases there is a need for sanction such as the lost of rights on the land as a dicentive means towards the violation of laws which conducted by the holders of land rights.