ABSTRAKTesis ini membahas semakin maraknya keberlakuan dan penerapan hukum Islam
didalam ranah ekonomi yang kemudian berimbas pada peningkatan transaksi
syariah. Transaksi mana kemudian dituangkan dalam akta otentik sebagai
perlindungan hukum bagi para pihak mengingat sifat akta otentik yang merupakan
alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pembentukan akad syariah,
bagaimanakah urgensi pemahaman notaris mengenai prinsip hukum perikatan
Islam pada pembuatan akta notariil yang berprinsip syariah dan bagaimanakah
kesesuaian pengaturan formalitas keabsahan akta notaris berdasarkan Undang-
undang Jabatan Notaris dengan ketentuan hukum perikatan Islam yang mengatur
prinsip syariah dalam bertransaksi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder
melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta kebijakan
pemerintah yang terkait dengan akad syariah dan bahan hukum sekunder dengan
meneliti buku-buku dan tulisan para ahli hukum syariah serta dilengkapi dengan
wawancara dengan narasumber. Kesimpulan yang diperoleh adalah akad
murabahah merupakan pajanjian jual-beli berdasarkan prinsip syariah antara para
pihak dimana letak perbedaan utama adalah tidak terdapatnya unsur riba jika
dibandingkan dengan jual-beli dengan pembayaran mengangsur konvensional.
Pengetahuan Notaris tentang prinsip dasar akad syariah berdasarkan hukum Islam
sangat penting dalam pembentukan akta, untuk itu Notaris harus senantiasa
memperbaharui pengetahuan untuk memenuhi kompetensi dalam menjalankan
jabatannya.
AbstractThis thesis explores the validity and the increasingly widespread application of
Islamic law in the Indonesian economic sphere, which then boosted up on the
improvement of Islamic transactions. Some of the transactions which then poured
in an authentic deed as a legal protections for the parties given the nature of
authentic deed that are the strongest and fullest written evidence amongst all. The
root of the problem to be discussed is how the principles of sharia underlay in
Islamic contract, how is the urgency of public notary?s knowledge on Islamic
legal principles in making of sharia deed, and how is the compability between the
sharia principled on governing transactions and the formality deed arrangements
under the certitude of Undang-undang Jabatan Notaris. Research carried out by
using a library research methods, ie by collecting data through primary legal
materials such as act and govanment policies relating to the contract law of
sharia, the secondary materials is by examining the books and writings from
Islamic jurists and also complemented along with the interviews with informant.
The conclusion is, that murabahah is a buy-sell agreement based on sharia
principles between the parties where the main diference from the conventional
one-is in the absence of usury element. Public Notary?s knowledge about the basic
principles of contract law based on Islamic sharia is very important especially in
the formation of sharia deed, for that the notary must constantly updating the
knowledge to meet the competence in his/her functional position.