Penyelenggaraan tender merupakan salah satu kegiatan yang di dalamnya wajib menjunjung tinggi nilai persaingan sehat. Dalam praktek, salah satunya dalam tender pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu ditemukan dugaan kegiatan persekongkolan guna mengatur dan menentukan pemenang tender. KPPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) untuk menindak setiap dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat memegang peranan penting dalam kasus ini. Akan tetapi, dalam melakukan analisis terhadap temuan dan fakta dalam kasus ini KPPU terkesan tidak konsisten dan mengabaikan metode analisa yang telah diamanatkan dalam UU No. 5/1999 yaitu metode rule of reason dan mengacu kepada Pedoman KPPU tentang Pasal 22 UU Np. 5/1999 sebagai acuan minimal KPPU dalam membedah setiap dugaan kasus persekongkolan.
Organizing a tender is one of the activities that must contain the value of fair competition. In the practice, there was one case where the tender for the project in the Ogan Komering Ulu District Public Works Department was suspected for conspiracy activities in order to regulate and determine the winning bidder. Commission for the supervision of business competition, as an institution that is authorized by Act No. 5 of 1999 to take action against any alleged unfair business practices, play an important role in this case. However analyzing the facts in this case, the Commission seemed to be inconsistent and ignored the methods of analysis that has been mandated in the Act No. 5 / 1999. The methods ignored are rule of reason and refer to the Commission Guidelines on Article 22 of Act No. 5 / 1999 as a minimum reference of the Commission in analyze every alleged case of conspiracy.