ABSTRAKLembaga pengangkatan anak terletak di dalam ranah Hukum Perdat. Sejauh ini belum diatur dalam suatu undang-undang khusus mengenai pengangkatan anak.Pengaturannya dilakukan berdasarkan hukum adat, hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lembaga pengangkatan yang terus mengalami perkembangan, maka peran notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kedudukan mandiri dan tidak berpihak , juga melalui produknya berupa akta otentik, dapat mewujudkan keseimbangan antara para pihak dimaksud yang melakukan perbuatan
hukum pengangkatan anak, juga memberi kepastian hukum bagi para pihak, karena dalam prosedur pembuatan aktanya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik untuk perbuatan hukumnya maupun pembuatan aktanya. Asas pengangkatan anak adalah tercapainya kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak
angkat di masa depannya. Sehingga asas ini harus tercermin dalam proses pengangkatan anak terutama pada saat dilakukannya penyerahan calon anak angkat kepada calon orang tua angkat, melalui suatu kesepakatan diantara para pihak dalam perbuatan hukum
pengangkatan anak. Peran notaris dimungkinkan dalam tahap proses pengangkatan anak, berdasarkan Pasal 13 huruf i dan j Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Untuk pengesahan pengangkatan anak berdasarkan
peraturan perundang-undangan diperoleh melalui Penetapan atau Putusan Pengadilan . Peran notaris dalam menjalankan ketentuan-ketentuan secara konsisten mengakibatkan terlaksananya tindakan kehati-hatian bagi para pihak yang mengadakan perjanjian dalam
proses pengangkatan anak dan juga bagi dirinya sendiri, sehingga peran Notaris dapat membantu meyakinkan Pengadilan dalam mengeluarkan Penetapan atau Putusannya tersebut. Dalam perjanjian pengangkatan anak, kehati-hatian notaris dalam menyerap
maksud dan tujuan para penghadap, penelitian terhadap dokumen para pihak, penyusunan dan penulisan isi akta menjadi sangat penting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yurisdis Normatif) dan bersifat deskriptif analisis. Alat pengumpulan data penelitian ini adalah studi dokumen dan kepustakaan serta didukung dengan wawancara kepada narasumber, sehingga akan didapat data yang komprehesif untuk melakukan perubahan dan penyesuaian yang dapat dilakukan dalam pelaksanaanya. Hasil penelitian menyarankan agar dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pengangkatan anak nantinya dapat mensyaratkan peranan Notaris dalam rangka proses pengangkatan anak sebagai upaya untuk melahirkan suatu kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak serta dapat terlaksananya
kepentingan terbaik dan kesejahteraan lahir bathin bagi anak angkat di masa depannya, karena anak angkat merupakan salah satu status hukum seorang anak di Indonesia yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AbstractAdoption Institute is located in the realm of Civil Law. So far this has not been set in a special law regarding the adoption.The regulation on customary law, Islamic law, and legislation. To meet the needs of the community will continue to have institutions that
removal of the development, the role of the notary as a public official who has a position independent and impartial, as well as through its products in the form of an authentic deed, can realize a balance between the parties referred to one who has done legal
adoption, also gave the assurance law for the parties, because the procedure of making a deed should refer to the legislation applicable to legal action or making a deed. The principle of adoption is the achievement of best interests and welfare of foster children in
the future. So that this principle should be reflected in the adoption process, especially at
the time of submission of the prospective adoptive child to prospective adoptive parents, through an agreement among the parties in legal actions adoption. Notary possible role in the stage of the process of adoption, pursuant to Article 13 letter i and j Government
Regulation Number 54 Year 2007 on Implementation of the the Adoption. For ratification the appointment of a child under the legislation obtained through the determination or court decision. The role of the notary in carrying out the provisions consistently resulted in implementation of the precautionary measures for the parties who
entered into the adoption process and also for himself, so the role of the Notary can help convince the Court in issuing the Determination or Decision. In the adoption agreement, prudence notary in absorbing the parties intents and purposes, a study of the document the
parties, the preparation and writing of the contents of the deed becomes very important.
This research is a normative legal research (yurisdis normative) and descriptive analysis.
Data collection tool of this research is the study of documents and literature and supported by an interview to the informant, so it will get a Comprehensive data to make changes and adjustments can be made in the implementation. The results suggested that the statutory provisions governing adoption agencies will be able to require the role of the
Notary in order to process adoptions as an attempt to deliver legal certainty for the parties to take legal actions as well as the removal of the child's best interests and to the implementation of emotional and physical well-being for adopted children in the future,
because the adopted child is one of the legal status of a child in Indonesia who should receive protection as referred to in The Regulation of Law Number 23 Year 2002 on Child Protection.