Tesis ini mencoba melihat bahwa selama ini masih banyak Uang Negara yang dikelola di luar kontrol Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Di seluruh Kementerian Negara/Lembaga terdapat rekening-rekening pemerintah yang menyimpan Uang Negara, baik yang berasal dari penerimaan negara maupun dari alokasi dana APBN yang akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga. Rekening-rekening tersebut dikelola sendiri dan tidak terjangkau pengawasan Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh keuangan negara berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara. Dengan adanya kebijakan penertiban rekening Kementerian Negara/Lembaga tersebut, diharapkan pengelolaan uang negara dapat dilaksanakan secara akuntabel.
This thesis is trying to view that until now there are still many State Finances being managed outside the control of Finance Minister as the State General Treasurer. In all state ministries/institutions there are government accounts that deposit State Finance, whether they are state revenue as well as from State Budget (APBN) fund allocation that will be used to pay for operational activities of state ministry/institutions. Such accounts are managed by themselves and beyond the supervision of Finance Minister. With the enactment of Law Number 1 of 2004 on State Treasury, all state finances are under the control of State General Treasurer. With the existence of policy controlling of such ministry/institution accounts, it is expected the management of state finance can be implemented accountably.