UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Batasan hukum kewenangan pemeriksaan eksternal badan pemeriksa keuangan terhadap badan usaha milik negara perseroan terbatas dalam perspektif hukum keuangan publik = The legal limitation for the external examination authority of BPK upon BUMN persero in the perspective of public finances law

(Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Penelitian ini didasarkan pada masuknya Badan Usaha Milik Negara Perseroan
Terbatas (BUMN Persero) sebagai salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai akibat dari luasnya lingkup keuangan negara dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penelitian ini
membahas dua permasalahan utama. Pertama, dasar BPK diberikan kewenangan
melakukan pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero. Kedua, lembaga
mana yang berwenang melakukan pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero
yang tetap menjalankan prinsip badan hukum dan menjaga hak pemegang saham.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang
bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa BPK diberikan kewenangan melakukan
pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero disebabkan ketidaktelitian
pembentuk undang-undang dalam memaknai filosofi pemeriksaan keuangan
negara dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lembaga yang berwenang
memeriksa BUMN Persero adalah Kantor Akuntan Publik yang dipilih melalui
mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan demikian, BPK sebagai
lembaga negara seharusnya hanya melakukan pemeriksaan yang sifatnya makrostrategis
keuangan negara saja, yakni meliputi kebijakan, program, tujuan dan
kemanfaatan keuangan negara

Abstract
This thesis is based on the inclusion of BUMN Persero as one of BPK?s
examination object as a result from the vast context of state finances in the Law
no.17/2003 on State Finances. This research will focus on two main
problems. First, the ground for BPK to be given authority to conduct external
examination upon BUMN Persero. Secondly, regarding which institution that has
the authority to conduct external examination upon BUMN Persero, while keep
maintaining the legal body principle and protecting the rights of the stakeholders.
The method used in this research is juridical-normative which has its bearings on
secondary data, this research will also be presented in the form of descriptiveanalyctical.
The result of this research shows that the fact that BPK is given the
authority to conduct external examinations upon BUMN Persero is the
consequence of the legislators? inaccuracies in understanding the philosophy of
state finance examinations as set forth in the 1945 Constitution. The authorized
institution in examining BUMN Persero is the Public Accountant Office which is
selected through the mechanism of Rapat Umum Pemegang Saham (General
Meeting of Stakeholders). Therefore, BPK as a state institution should be limited
to conducting state finances examinations with macro-strategic nature only, which
includes policy, programs, objective and the utilization of state finance.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S43843
Program Studi :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2012
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiv, 143 hlm.; 30 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S43843 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20314466
Cover