Penelitian ini membahas tentang pengenaan Pajak Restoran oleh Pemerintah DKI Jakarta pada usaha convenience store. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian perlakuan Pajak Restoran pada usaha convenience store jika ditinjau dari teori Pajak Restoran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya inovasi pada bentuk usaha convenience store yang ada di DKI Jakarta menimbulkan kesan bahwa kegiatan penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pada usaha convenience store memiliki kesesuaian sebagai objek Pajak Restoran. Namun demikian, menilik dari karakteristik dasar usaha convenience store, penjualan makanan dan/atau minuman tersebut seharusnya menjadi objek Pertambahan Nilai.
This study discusses the imposition of Restaurant Tax by the Government of DKI Jakarta on convenience store. The purpose of this study is to analyse the feasibility of the imposition of Restaurant Tax on convenience store, based on theory of Restaurant Tax. This research used quantitative approach with qualitative-descriptive data analysis. The result of this research concludes that the inovation on convenience store in DKI Jakarta rises impression as though the selling activity of food and beverages in convenience store is feasible as an object to Restaurant Tax. However, judging by the base characteristics of convenience store, the said selling activity of food and beverages should be the object to Value Added Tax.