Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum terjadinya perpindahan hak milik. Dalam prakteknya hibah tidak jarang menimbulkan suatu permasalahan dalam keluarga. Permasalahan hibah terutama berkaitan erat dengan para ahli waris. Adanya hibah yang dilakukan dengan melanggar hak dari para ahli waris tentunya akan membawa ketidakadilan. Pemberi hibah merupakan pihak yang pada akhirnya akan bertanggungjawab atas hibah yang telah dilakukannya. Sengketa hibah merupakan sengketa yang seringkali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Gugatan hibah umumnya diajukan oleh para ahli waris.
Dalam tesis ini Penulis membahas mengenai putusan pengadilan agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk. Dalam kasus ini sengketa hibah terjadi karena adanya pemberian objek hibah berupa sebidang tanah seluas 1.250m2 kepada salah seorang anak kandung si pemberi hibah. Para Penggugat yang juga merupakan anak kandung dari si pemberi hibah merasa tidak adil atas pemberian hibah tersebut. Para penggugat merasa bahwa si pemberi hibah telah melanggar hak-hak para Penggugat. Hibah yang dilakukan oleh si pemberi hibah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dikarenakan hibah tersebut melebihi ketentuan batas maksimum 1/3 dari seluruh harta. Dalam kasus ini pemberi hibah menghibahkan seluruh harta kekayaannya kepada salah seorang anak kandungnya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keabsahan akta hibah Nomor 351/PMK/2002 yang merupakan instrumen penting dalam hal terjadinya perpindahan hak milik dari pemberi hibah kepada penerima hibah serta untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian evaluatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang dasar yuridis pembatalan akta hibah Nomor 351/PMK/2002. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah Nomor 351/PMK/2002 adalah batal demi hukum dan mengandung cacat yuridis. Akta hibah dibuat dengan melanggar ketentuan Dengan demikian putusan Pengadilan Agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk adalah tepat karena sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Grant is an act of giving when someone is still alive to someone else without expecting the return. Grant sometimes causes a problem between the inheritors themselves, which can be solved through the court mechanism.
In this study, Author focuses on the religion court verdict Number 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk. The problem itself occurs when the grant giver granted an area of land on 1,250 square meters to one of his biological son. Due to the unfairness, the other biological children filed a case against the grant giver who happened to be their parent. The plaintiffs argued that the grant has been a violation of law, which is The Compilation of Islamic Law who limitates the grant up to one third of the total wealth.
The study is emphasized on the legality of the most important instrument that allows the transfer process of the property right, which is The Act of Grant Number 351/PMK/2002; and also to discover whether the verdict itself has been proceeded through regulation.
This study uses the juridical normative method with an evaluative research method in order to get a comprehensive understanding of the legal base of the cancellation of The Act of Grant Number 351/PMK/2002. The study concludes that The Act of Grant Number 351/PMK/2002 is null and void and juridically defected. The Act of Grant was made by violating the regulation. This also concludes that the Pamekasan Religion Court Number 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk is correct.