ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum merupakan suatu profesi yang kedudukannya
sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum salah satunya dibidang Perbankan yaitu
membuat Akta Perjanjian Kredit yang melibatkan nasabah dan bank, sehingga
Notaris harus memiliki sikap yang profesional berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dalam
menjalankan Jabatannya Notaris berkewajiban: Bertindak Jujur, saksama,
mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
perbuatan hukum. Dalam kasus ini bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
Notaris yaitu pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Jabatan Notaris, dimana Notaris menyerahkan agunan berupa Sertipikat hak Milik
atas tanah kepada nasabah tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak
bank terlebih dahulu. Sehingga pihak Bank merasa dirugikan sebagai pihak yang
beritikad baik meminjamkan pinjaman, maka Bank melaporkan Notaris kepada
Majelis Pengawas Notaris yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi
kepada Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis
normative dengan tipologi yang sifatnya eksploratoris dan juga metode analisis
data yang bersifat kualitatif.
ABSTRACTAs a Notary Public Official whose position is a very important profession in
helping create legal certainty for the community. Notary service as general officer
in banking is one of them made a deed of credit agreement involving the customer
and the bank, so the notary must have a professional attitude under Article 16
Paragrapah (1) letter a of Regulations number 30 year 2004 concerning the notary,
in carrying out his post notary shall: Acting honestly, carefull, independent,
impartial and safeguard the interest of parties involved in the legal action. In this
case the violations is commited by the notary violations of Article 16 Paragraph
(1) letter a notary law, notary where the right hand over collateral ceritificate to
the customer-owned land without the confirmation and approval of the bank in
advance. So the bank feels aggrieved party as the party acting in the good faith
lend loans, the bank reports to the supervisory council of notary public who has
the authority to give sanction to the notary. This study used a method with a
normative juridical typology exploratory in nature and also method of qualitative
data analysis.