ABSTRAKDalam lalu lintas perdagangan barang dan jasa, setiap barang dan jasa yang
diperdagangkan selalu menggunakan merek dagang, sebab sebagaimana diketahui
bahwa fungsi dasar merek dagang adalah menjadi pembeda antara produk barang
atau jasa dari satu produsen dengan produsen lainnya. Merek berfungsi sebagai
tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus
menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya.
Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman
Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau,
membatasi pencantuman merek pada kemasan rokok. Peraturan-peraturan tersebut
menganjurkan bahwa mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia
harus seragam, yaitu dengan menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya
rokok pada kemasannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah perokok
dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Permasalahan yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah apakah penerapan kemasan rokok generik (plain packaging)
di Indonesia bertentangan dengan TRIPs, bagaimana dampak pengaturan rokok
generik (plain packaging) terhadap hak pemegang merek di Indonesia,
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek pada kemasan rokok generik
(plain packaging). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang
penulis lakukan, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah
No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No.
28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi
Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau, agar tidak merugikan pemilik merek
yang telah mendaftarkan mereknya di Dirjen Haki.
ABSTRACTIn traffic trading of goods and services, any goods and services are traded must be
use a trademark as we know that basic function of the trademark is a
distinguishing between the product of goods or services from one manufacturer
with other producers. The trademark serves as a badge indicating the origin of
goods and services, as well as linking the goods and services concerned with the
producers. The enactment of Government Regulation No. 109 in 2012 about the
safeguarding of Material containing addictive substances in the form of tobacco
products for the health and the regulation of the Minister of health no. 28 in 2013
about inclusion of health warnings and health information on the packaging of
tobacco Products, restrict the display of brand on cigarette packs. The rules that
started in 2014 tells that all packs of cigarette in Indonesia should be uniformed,
namely with pictorial include a warning about the dangers of smoke on its
package. The goal is to reduce the number of smokers and improve public health.
The problems discussed in this research is whether the application of the pack of
cigarettes generic pack (plain packaging) in Indonesia contrary to TRIPs, how the
modulating effect of cigarettes generic pack (plain packaging) against right holder
of a brand in Indonesia, what will be the legal protection against trademark on
cigarette generic pack. The method which is used in this research is normative
judicial with descriptive qualitative approach. Based on the research that the
author did, needs to be done redenomination of the Government Regulation No.
109 in 2012 about the safeguarding of Material containing addictive substances in
the form of tobacco products for the health and the regulation of the Minister of
health no. 28 in 2013 about inclusion of health warnings and health information
On Tobacco product packaging, so it will not give harm to the trademark holder
who have registered the trademark on the Dirjen Haki.