Praktik poligami tidak lepas dari beberapa permasalahan, salah satunya pemalsuan identitas. Tindakan tersebut menimbulkan masalah saat pembagian harta bersama. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis melihat bahwa harus ditelusuri pengertian poligami dan harta bersama menurut hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta melihat pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami yang memalsukan identitas agar dapat menganalisis dengan jelas ketentuan poligami dan pembagian harta bersama sesuai hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, agar dapat menjelaskan mengenai pembagian harta bersama dalam hal pelaku melakukan pemalsuan identitas dalam poligami. Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa dalam Perkawinan Poligami, maka isteri kedua tidak berhak memiliki harta bersama suami dengan isteri pertamanya. Tetapi, hanya diperbolehkan memiliki harta bersama sejak perkawinan dengan isteri kedua dimulai sampai perkawinan berakhir. Perbedaan identitas mengakibatkan seseorang secara materiil berbeda, sehingga isteri yang dinikahi dapat kehilangan haknya atas harta bersama. Dalam skripsi ini, penelitian dilakukan terhadap perkara pembagian harta bersama antara PENGGUGAT I,II,III vs TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI yang menghasilkan putusan Pengadilan Agama Nomor 183/Pdt.G/2012/PA.Plk.
The practice of polygamy has several problems, one of which is falsifying identity by some of them. Such actions cause problems when dealing with the marital property. Based on the above problems the writer notice that polygamy should be traced sense and marital property in accordance with Islamic law, Act No. 1 of 1974 on Marriage and Instruksi Presiden RI Islamic Law Compilation No. 1 of 1991 and see the distribution of marital property in a polygamous marriage impersonation in order to analyze the clear provisions of polygamy and appropriate division of marital property of Islamic law, Act No. 1 of 1974 on Marriage and Instruksi Presiden RI Compilation of Islamic Law. Furthermore, in order to clarify the division of joint property in case the perpetrator commits impersonation in polygamy. The method of research is using normative juridical method that produces the conclusion that in Marriage Polygamy, the second wife do not entitle to possession of the property with her husband by his first wife. But it is only permit to own property together since the marriage with second wife started until marriage ended. Different of identity makes its result materially different, so the wife who married could lose her right to obtain a proper joint marital property. This thesis was made by Analysis of Religion Court Adjudication No. 183/Pdt.G/2012/PA.Plk between ACCUSER I, II, III vs. Defendants I, II, III, IV, V, VI.