ABSTRAKPeningkatan pemanfaatan tanah berpotensi menimbulkan sengketa diantara para
pihak yang hendak menguasai tanah. Untuk memberi jaminan kepastian hukum dan
kepastian akan hak-hak atas tanah, maka diperlukan perangkat hukum yang tertulis,
lengkap, dan jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk
melaksanakan pendaftaran tanah, disamping kewajiban para pemegang hak untuk
mendaftarkan hak atas tanah yang ada padanya. Sistem pendaftaran tanah yang
berlaku di Indonesia adalah sistem pendaftaran hak. Hal ini tampak dengan adanya
buku tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis yang dihimpun
dan disajikan, serta diterbitkannya sertipikat sebagai surat tanda bukti hak yang
didaftar. Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Namun
dalam prakteknya, pemegang sertipikat hak atas tanah masih rentan terhadap gugatan.
Penulis dalam penelitian ini menemukan kasus pembatalan 111 (seratus sebelas)
Sertipikat Hak Milik melalui sebuah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional. Pembatalan Sertipikat tentu menimbulkan banyak
permasalahan. Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, Penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Berdasarkan penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa pemegang Hak
Milik dalam seratus sebelas sertipikat yang dibatalkan oleh Badan Pertanahan
Nasional tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya karena
memperoleh tanah tidak dengan itikad baik. Mereka telah membeli tanah redistribusi
dari pihak yang tidak berhak mengalihkan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat
membantu pihak Kantor Pertanahan untuk membuktikan adanya proses pengajuan
permohonan hak sesuai ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia.
ABSTRACTThe increasing need of land resource utilization potentially leads to the rising number
of disputes over the land property control between the parties who have vested
interest on it. In order to guarantee legal security over the property of the land, the
law that is comprehensive and clear is indeed required. Act No. 5 of 1960 Concerning
Basic Regulations on Agrarian Principles has laid an obligation to the government to
implement land registration, in addition to the obligation of the landowners to register
property rights. The system of land registration in Indonesia is a system of
registration of tittles. The landowners receive a certificate as evidence of ownership.
The certificate of land right is a powerful evidence. However, in practice, the holder
of the certificate of the land right is still vulnerable to a lawsuit. The author of this
study has found the case of cancellation of 111 (one hundred and eleven) certificates
by means of the Decree of the Head of the National Land Agency. The cancellation
of certificate raises many problems. To find out and learn about the problem, the
author has used the method of normative legal research or legal research literature,
namely the legal research done by examining library materials or secondary data.
Based on the study, the author has concluded that the holders of property rights in the
one hundred and eleven certificates have not obtained legal protection as they should
be because they have acquired the property by illegal procedure. Not only they have
purchased redistributed land property from unauthorized entity, but they also fail to
provide evidence to the Land Officer to prove the existence of the process of
registration of land property in accordance with the law of land registration in
Indonesia.