Definisi pelayanan publik menurut pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Menpan tahun 2003 adalah : "segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan". Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah" yang merupakan sebutan kolektif meliputi kementrian, departemen, lembaga pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk BUMN dan BUMD. Menurut pedoman tersebut kelompok pelayanan publik terdiri dari: (1) kelompok pelayanan administratif, (2) kelompok pelayanan barang dan (3) kelompok pelayanan jasa. Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Kabupaten/kota pada umumnya menyelenggarakan pelayanan publik yang termasuk pada kelompok pelayanan administrasi. Oleh karena itu, istilah "pelayanan publik bidang pendidikan" bisa membuat rancu. mungkin lebih baik dinyatakan sebagai pelayanan publik di lingkungan Depdiknas; pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi dst. Jika digunakan istilah pelayanan publik bidang pendidikan, apakah termasuk penyelenggaraan pendidikan SD, SLB, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi? kesemua institusi ini bukanlah instansi pemerintah/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD), meskipun institusi tersebut melayani publik dalam proses pembelajaran, penerimaan siswa/mahasiswa baru, pengesahan ijazah dan sebagainya.