UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan produk hukum lembaga-lembaga yang disebut dalam pasal 8 uu nomor 12 tahun 2011 = Legal products institutions so called in article 8 of law no 12 2011 / Muhammad Amin Putra

Muhammad Amin Putra; Fitriani Ahlan Sjarif, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Andhika Danesjvara, examiner ([Publisher not identified] , 2016)

 Abstrak

ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembaga
yang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial
(KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentuk
dengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secara
teoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalah
norma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak,
umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2),
yang menguraikan dua sumber kewenangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi maupun berdasarkan kewenangan. Penelahaan atas sumber
kewenangan atas lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1),
diketahui bahwa semua lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan
pembentukan peraturan baik berdasarkan atribusi maupun delegasi kewenangan.
Kewenangan pembentukan peraturan tersebut diberikan baik secara langsung
maupun secara tidak langsung dari undang-undang. Namun, berdasarkan
kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut
dapat ketahui bahwa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan peundang-undangan.
Peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD, dan DPRD tidak
dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan
peraturan yang dibentuk oleh BPK, BI, Menteri (Permen), Badan, Komisi dan
Lembaga Bupati, Gubernur, Walikota dan Pemerintah Desa dapat digolongkan
peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam praktik masih terdapat
peraturan yang ditetapkan oleh MA, KY, Menteri (selain Permen), Badan, Komisi
dan Lembaga digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan.

ABSTRACT
Under the terms of Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on the
Establishment of legislation, institutions given the authority including MPR, DPR,
DPD, the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), the State Audit
Agency (BPK), the Judicial Commission (KY), Bank Indonesia (BI), the Minister,
the Agency, Organization / commission established by legislation / regulation has,
DPRD province ranked, Governor, District / City, Regent / Mayor and the Village
Head / Level. While theoretically and expert opinion that the legislation is a
common binding norm or can be called a norm that is abstract, general and apply
it out. The authority of the institutions mentioned in Article 8 (1) of Law Number
12 Year 2011 on the Establishment of Legislation further described in Article 8
(2), which describes two sources of authority, which was ordered by higher
regulations and by the authority. Review of the top sources of authority over the
institutions mentioned in Article 8 (1), it is known that all these institutions have
the authority either by the establishment rules of attribution and delegation of
authority. The establishment of regulatory authority granted either directly or
indirectly from the legislation. However, based on the authority of the institutions
mentioned in Article 8 paragraph (1) may know that the laws are established by
these institutions can?t be categorized as peundang rules and regulations.
Regulations established by MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD and DPRD can?t be
classified as legislation. While the rules established by the BPK, BI, the Minister
(ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute of Regents,
Governors, Mayors and the village government could be classed legislation. In
addition, in practice there are regulations set by the Supreme Court, KY, Minister
(other than ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute
classed as legislation.

 File Digital: 1

Shelf
 T46025-Muhammad Amin Putra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T46025
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2016
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : 96 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T46025 15-18-003078421 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20433710
Cover