ABSTRAKPersaingan dalam industri otomotif menjadi semakin ketat, hal ini terlihat dari
usaha yang dilakukan oleh para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merck) dan lmportir
Umum (lU) dalam mengembangkan produk lokal yang sudah ada di pasar juga dalam
meluncurkan mobil-mobil baru baik yang dirakit di Indonesia maupun diimpor Iangsung
dari luar negeri.
Persaingan industri otomotif yang ketat ini juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan
pemerintah yang sangat fundamental yaitu yang berkaitan dengan dikeluarkannya
keputusan penurunan tarif bea masuk (BM) dan Pajak Barang Mewah (PPnBM) bagi
impor mobil dalam kondisi (Completly Built Up (CBU) dan Completely Knock Down
(CKD). Selain itu juga dilakukan perubahan kebijakan mengenai tata niaga impor
kendaraan bermotor dimana impor otomotif CBU diserahkan ke Importir Umum (lU)
tidak lagi kepada Importir Produsen (IP) atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).
Kebijakan pemerintah lainnya juga termasuk penurunan tarif bea masuk mengenai
penurunan tarif bea masuk untuk komponen kendaraan bermotor.
Kebijakan lain yang membuat persaingan dalam industri otomotif menjadi
semakin kuat adalah dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan konsumen
No. 8 tahun 1999 sejak 20 April 2000, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan
produsen. Kebijakan ini menuntut dunia usaha, termasuk pelaku bisnis otomotif untuk
dapat menyajikan kualitas produk dan pelayanan yang profesional kepada konsumen.
PT Toyota-Astra Motor sebagai salah satu perusahaan otomotif hasil kerjasama
PT Astra-International Tbk. dan Toyota-Motor Corporation (TMC), yang memiliki
lingkup usaba bukan hanya rnemproduksi mobil-mobil merek Toyota di Indonesia,
melainkan sebagai pemegang lisensi, ímportir, perakit dan distributor kendaraan
bermotor bermerek Toyota, juga sebagai pembuat mesin dan pengekspor komponen dan
kendaraan Toyota. Komitmen yang tinggi untuk memberikan kualitas pelayanan yang
terbaik kepada pelanggan tertuang dalam Toyota Quality Service (TQS) sebagai konsep
Toyota yang diterapkan selama ini untuk memberikan kualitas produk, kualitas jaringan
pemasaran, kualitas layanan purna jual yang terbaik dan selalu berorientasi kepada
kepuasan pelanggan.
Sebagai usaha dalam mempertahankan pelanggannya, maka pengetahuan
mengenai kepuasan dan ketidakpuasan pelanggan Toyota merupakan suatu hal yang
sangat penting karena kepuasan pelanggan pada akhimya akan membawa pada loyalitas
terhadap merek brand (Brand Loyalty) yang memberikan keuntungan jangka panjang
pada perusahaan.
Dari hasil penelitian ini kemudian dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, terdapat 3 alasan utama pelanggan memilih Toyota sebagai kendaraaan barunya
yaitu performa/penampilan produk, mutu dan ketahanan produk, dan kemudahan
mendapatkan suku cadang.
Kedua, terdapat 23 elemen kepuasan pelanggan yang díberikan oleb Toyota pada saat
kepemilikan kendaraan baru yang dikelompokan menjadi 5 kategoni kepuasan
pelanggan yaitu ruang pamer (showroom), proses pembelian, proses penyerahan
kendaraan, aktivitas tindak lanjut dan tentang Toyota baru Anda.
Ketiga, dari 23 elemen kepuasan pelanggan tersebut masalah ketepatan janji wiraniaga
tentang proses penyerahan kendaraan, ketepatan penyerahan kendaraan, dan
kemudahan dalam proses pembelian merupakan hal yang sangat penting bagi
pelanggan.
Keempat, terdapat tiga nilai rata-rata kepuasan tertinggi adalah kepuasan terhadap produk
itu sendiri yang meliputi kepuasan terhadap peralatan mekanik, kondisi bagian
luar kendaraan dan bagian dalam kendaraan.
Kelima, tiga nilai rata-rata terendah menunjukkan ketidakpuasan pelanggan terhadap
ketepatan janji wiraniaga tentang proses penyerahan kendaraan, ketepatan
penyerahan kendaraan, dan kemudahan dalam proses pembelian.
Keenam, 71 % pelanggan kendaraan baru Toyota merasa cukup puas karena
ditindaklanjuti oleh wiraniaga Toyota 1 minggu setelah kendaraan diserahkan
kepada pelanggan.
Ketujuh, 56.5 % pelanggan pasti merekomendasikan kendaraan Toyota kepada teman
teman, sahabat, kerabat dan keluarga pelanggan.