ABSTRAKPembatalan akta notaris dalam sengketa perdata di Surabaya (Studi Kasus Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143 PK/PDT/2016). Prinsip kehatihatian
adalah salah satu asas terpenting yang wajib dilaksanakan oleh Notaris dan
PPAT dalam menjalankan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat
1 Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
upaya Notaris dan PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab
Notaris dan PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan, dan implikasi
terhadap akta yang dibatalkan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, jenis data yang digunakan ialah
data sekunder dan data primer melalui wawancara sebagai data pendukung, bahan
hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi dokumen disamping itu juga dilakukan wawancara dengan
narasumber, metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, sehingga
hasil dari bentuk penelitian ini berupa deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini
adalah upaya Notaris dan PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai
norma etik yaitu dengan mematuhi segala peraturan peraturan yang terkait dengan
kewajiban dan larangan bagi Notaris maupun PPAT. Tanggung jawab Notaris dan
PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh hakim apabila berkaitan dengan syarat
formil akta maka Notaris dan PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan pasal 85 UUJN, namun apabila berkaitan dengan syarat materil, maka
hal tersebut bukan tanggung jawab Notaris. Faktor-faktor yang menjadi penyebab
suatu akta menjadi batal atau dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan adalah
dengan tidak dipenuhinya syarat materil maupun syarat formil dalam suatu akta
yaitu syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ABSTRACTCancellation of notaries certificate within civil suit at Surabaya district court (case
study of RI Supreme Court Verdict number 143 PK/PDT/2016). The principle of
prudence is one of the most important principles that must be implemented by
Notary/PPAT in carrying out their positions as referred to in Article 16 paragraph
1 of the Law of Notary. This study aims to determine the efforts of Notary/PPAT
in applying prudential principles, the responsibility of Notary/PPAT against the
deeds annulled by the Court, and the implication of the deed is canceled. This thesis
research type is normative research, with normative juridical approach method,
meaning that this research tends to use primary law material and secondary law
material. The nature of this research is descriptive analytical. Data analysis is done
by collecting primary data and secondary data. Furthermore, qualitative evaluation
and analysis were conducted to discuss problems based on legislation. The
description of the results of the analysis is described qualitatively by using
interpretation and legal logic to obtain a new picture or to reinforce an existing
picture to answer the problem and make useful conclusions and suggestions. The
result of this research is the effort of Notary and PPAT in applying the prudential
principle as ethical norm that is by obeying all regulation rules related to obligation
and prohibition for Notary and PPAT. The responsibility of a Notary/PPAT on a
deed canceled by a judge when it relates to the formal requirement of the deed, such
Notary/PPAT may be liable to sanctions in accordance with the provisions of
article 85 UUJN, but if it relates to material requirements, it is not the responsibility
of the Notary. Factors that cause a deed to be canceled or can be canceled by the
court decision is the non-fulfillment of material requirements and formal
requirements in a deed is a subjective requirement and objective terms of the
agreement as set forth in Article 1320 of the Civil Code.