ABSTRAKPenggunaan bioteknologi untuk menghasilkan produk rekayasa genetik dalam bidang pangan, dikarenakan kekhawatiran atas ketidakmampuan petani tradisional menghasilkan pangan yang cukup diakibatkan faktor-faktor seperti pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, kegiatan alih fungsi lahan dan lainnya. Penemuan tersebut diharapkan dapat membatu produsen pangan khususnya petani melalui bibit GMO, untuk dapat meningkatkan produktifitas dan menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi mereka. Akan tetapi dalam beberapa kasus penggunaan GMO banyak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan manusia yang kemudian akan merugikan petani. Dengan keadaan seperti ini, prinsip kedaulatan pangan sebagai prinsip sistem pangan yang diadopsi di Indonesia, harus diterapkan untuk memastikan bahwa setiap individu terpenuhi hak dasarnya atas pangan dan juga memberikan perlindungan bagi petani-petani untuk memproduksi pangan sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Skripsi ini mencoba untuk mengkaji secara normatif perlindungan hukum terhadap proses produksi hingga distribusi terkait penggunaan GMO yang ditinjau dari prinsip kedaulatan pangan. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukan bahwa penggunaan GMO belum mewujudkan kedaulatan pangan baik bagi konsumen maupun produsen. Untuk itu, Pemerintah sebelum memberikan izin edar produk GMO, harus bertindak lebih hati-hati dalam membuat kebijakan atas ketidakpastian atas dampak dari penggunaan GMO.
ABSTRACTThe use of bio technology produces genetically modified foods, started with human needs to fulfill their basic rights of food, due to concern the inadequacy of traditional farmers produces enough food caused by some factors such as population growth, climate change, land use change and others. This finding is expected to help food producers especially traditional farmers with GMO seeds to help increase their productivity and improve their profits. However in certain cases, the use of GMO seeds caused many adverse effects to environment and human s health which then harming these farmers. With this situation, the principle of food sovereignty as the principle of food system that is adopted by Indonesia, should be applied to ensure that every individuals has their basic rights of food fulfilled and also to protect farmers to produce foods in accordance with potential local resources. This thesis tries to study normatively law protection of food production process in relation to distribution to the use of GMO seeds from the perspective of food sovereignty principle. The result of this research show us that the use of GMO has yet to realize proper food sovereignty to both of consumers and producers. Thus, before authorizing GMO products, the government should act more carefully in making policy on the uncertainty of the impact of the use of GMO.