ABSTRAKPerjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan pengertian maupun pengaturan mengenai isi perjanjian perkawinan. Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan secara tertulis dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian tersebut tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, serta disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Tesis ini membahas mengenai isi suatu perjanjian perkawinan dan keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan, serta pertimbangan hakim mengenai keabsahan surat kesepakatan pembagian harta bersama dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 539/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan tetap berlaku sah dan mengikat para pihak yang membuatnya, akan tetapi tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pertimbangan hakim mengenai keabsahan surat kesepakatan pembagian harta bersama kurang tepat dikarenakan isi surat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai proses perceraian tidak berkaitan dengan harta kekayaan dalam perkawinan, sehingga ketentuan yang berlaku secara sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat hanya terkait pembagian harta bersama serta daftar harta bersama yang wajib dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.
ABSTRACTPrenuptial agreement as arranged in Article 29 Marriage Law does not provide definition nor regulation regarding the contents of the prenuptial agreement. The law only regulates prenuptial agreement can be made at the time of or prior to the marriage performance, in writing, and takes effect as from the marriage being concluded. The agreement cannot be legalized if contrary to the restrictions set by the law, religion and morality, and should be legalized by the Registrar of Marriage where upon the contents shall also be binding to third parties as long as the third party involved. This thesis discusses the content of a prenuptial agreement and the validity of the prenuptial agreement that is not legalized by the Registrar of Marriage, as well as judge 39 s consideration regarding the validity of the joint property division agreement in Central Jakarta District Court Decision Number 539 Pdt.G 2014 PN.Jkt.Pst. The author uses juridical normative research method with qualitative approach which is analytical descriptive. The results show prenuptial agreement that is not legalized by the Registrar of Marriage will remain valid and binding the parties, but will not apply to third party. The judge 39 s consideration regarding the validity of the joint property division agreement is inappropriate because the contents of the agreement concerning the divorce process are not related to the property in the marriage, so only the clause related to the division of the joint property and lists of the joint property are valid and binding the parties, which have to be carried out in accordance of what was stated in the agreement.