Penetapan pengadilan sebagai solusi bagi pencatatan perjanjian perkawinan (yang dicatatkan setelah perkawinan) terkait kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga: analisa penetapan No. 333/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar = A court order as a solution to ratify a prenuptial agreement (after marriage) concerning its binding power towards third parties: case study penetapan No 333/Pdt P/2009/PN.Jkt.Bar