ABSTRAKIndustri periklanan Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan persaingan bisnis yang semakin ketat. Berbagai cara dilakukan pemasar demi menaikkan penjualan, termasuk dengan menyewa jasa celebrity endorser . Penggunaan jasa celebrity endorser banyak ditemukan pada online shop di media sosial Instagram. Tulisan ini berfokus menganalisis etika dan aturan iklan pada empat iklan produk kosmetika yang diiklankan oleh selebgram Anya Geraldine dan Shannon Gabriella. Regulasi yang dianalisis adalah Etika Pariwara Indonesia dan aturan Badan POM mengenai iklan kosmetika. Berdasarkan pengamatan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anya Geraldine dan Shannon Gabriella beserta online shop yang menyewa jasa mereka. Pelanggaran ini di antaranya: dua produk kosmetika tidak memiliki izin edar Badan POM, melanggar aturan klaim kosmetika, dan melanggar ketentuan mengenai testimony . Selain pelanggaran iklan produk kosmetika, ditemukan juga iklan produk suplemen kesehatan yang masuk dalam kategori obat. Iklan produk suplemen kesehatan ini tidak hanya melanggar Etika Pariwara Indonesia dan aturan Badan POM karena tidak memiliki izin edar, tapi juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan penggunaan alat kesehatan yang tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan.Kata Kunci: Iklan kosmetik, Selebgram, Etika Pariwara Indonesia, Peraturan Badan POM
ABSTRACTAdvertising industry in Indonesia continues to develop along with the increasingly tight business competition. Marketers do many strategies to increase sale, including hiring celebrity endorser. The appearance of celebrity endorser found in many online shops in social media, such as Instagram. This paper focuses on analyzing the ethics and regulations of advertising on four cosmetics ads advertised by selebgram Anya Geraldine and Shannon Gabriella. Ethics and regulations of the advertising reffer to Etika Pariwara Indonesia and cosmetics ads regulations by Badan POM. Based on obsevations, there are several violations indications committed by Anya Geraldine and Shannon Gabriella along with online shops that hire their services. These violations include: two cosmetics products do not have Badan POM authorization license, violate cosmetics claim, and violate rules about testimony. Further observations also found ads of health supplement products in drugs category. The ads of this health supplement products not only violate Etika Pariwara Indonesia and Badan POM regulations for not having authorization license, but also violate the regulations of the Ministry of Health related to the use of medical equipment not by health personnel.Keywords: Cosmetic ads, Selebgram, Etika Pariwara Indonesia, Badan POM regulations