Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai aspek kepastian hukum perpajakan mengenai Dasar Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008 (PMK 255). Dalam PMK tersebut, Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 bagi BUMN didasarkan atas RKAP, sementara untuk Perusahaan Masuk Bursa didasarkan atas Laporan Keuangan. Lantas, bagaimana pengaturan bagi BUMN yang telah Masuk Bursa Menggunakan RKAP atau Laporan Keuangan kah mereka? Berdasarkan permasalahan tersebut salah satu hal yang menarik untuk dibahas adalah apakah Perhitungan Ansguran PPh 25 bagi BUMN Masuk Bursa sudah memenuhi aspek kepastian hukum Perpajakan? Selain itu, ditengah permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan penggunaan Laporan Keunagan sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa. Namun apakah langkah tersebut sudah tepat? Dari hasil analisis yang dilakukan, adanya tumpeng tindih pengaturan tersebut tentunya tidak sesuai dengan Asas Kepastian Hukum Perpajakan yang menghendaki bahwa salah satu parameter untuk mengukur apakah telah tercapai kepastian hukum ialah apabila kata dan kalimat undang-undang tersusun sedemikian jelasnya sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, penyelesaian permasalahan dengan menggunakan Surat Edaran tentang Penegasan bukanlah merupakan langkah tepat. Hal ini disebabkan Surat Edaran Tentang Penegasan merupakan Produk Hukum Peraturan Kebijakan yang hanya mempunyai daya ikat kedalam yakni terhadap pihak Internal Direktorat Jenderal Pajak.
This paper will discuss about certainty aspect in Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State-Owned Enterprise as regulated by Ministry of Finance Regulation Number 255/PMK.03/2008 (PMK 255). In this Ministry of Finance Regulation, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for State-Owned Enterprise is regulated based on RKAP. Whereas, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for Public Company is regulated based on financial statements. So, the problem is How about the regulation for Public State-Owned Company Based on RKAP or Financial Report? Based on this problem, the one of the interest aspect to discuss is Does the calculation of PPh 25 has fulfilled the legal certainty aspect Moreover, when the dispute is occur, Directorate General of Taxes released a circular letter concerning the affirmation of financial statements using for Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State Owned Enterprise. But, does the action is correct From the analysis result, the overlapping arrangement is not accordance with the Tax Law Certainty Aspect which requires that the parameter to measure whether legal certainty has been achieved is if the words and sentences of the law are arranged clearly and can`t causes different interpretations. In addition, solving the problems with released Circular Letter of Affirmation is not the right action. This is due to Circular Regarding Affirmation is only has an internal binding force, namely to Internal Directorate General of Taxes.