Dalam hal harta debitor pailit yang ditemukan saat proses pengurusan dan pemberesan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, Hakim Pengawas mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa untuk melakukan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK & PKPU. Namun, dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 74/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1037.K/PDT.SUS/2010 yang mengajukan pencabutan pernyataan pailit adalah Kurator dengan hanya berdasarkan dugaan tidak ditemukan harta pailit. Permohonan pencabutan kepailitan oleh Kurator yang demikian tentu akan merugikan para kreditor untuk memperoleh pembayaran. Padahal, UUK & PKPU seyogyanya tidak hanya memberikan perlindungan kepada debitor, tetapi juga para kreditor.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis-normatif yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara terhadap beberapa informan sebagai data tambahan yang menunjang atau melengkapi data sekunder.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Kurator dapat mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit dengan terlebih dahulu melakukan rapat panitia kreditor untuk memastikan bahwa debitor pailit sudah tidak memiliki harta lagi untuk membayar biaya kepailitan, dan Kurator juga harus memperoleh izin dari Hakim Pengawas. Sehubungan dengan hal tersebut maka ada beberapa saran dari peneliti untuk melakukan pembaharuan terhadap UUK & PKPU, khususnya terkait prosedur dan tahapan pencabutan kepailitan.
In case that the debtors assets discovered during the management and settlement process of the bankruptcy assets are insufficient to cover the bankruptcy charge, the Supervisory Judge shall propose to the Panel of Judges to revoke bankruptcy decision as stipulated under Article 18 paragraph (1) of Law No. 37/2004. Having said that, however, on the Central Jakarta Commercial Court Verdict Number 74/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST jo. the Supreme Court Verdict Number 1037.K/PDT.SUS/2010, instead of the Supervisory Judge, it is the Receiver who proposed to revoke the bankruptcy decision merely based on unreasonable assumptions stating the debtors assets were insufficient. Such revocation proposal may have harmed the creditors to receive immediate payment. Whereas, Law No. 37/2004 implicates that reasonable protection should not only be given for the interest of the debtor, but also the creditors. This research is a juridical-normative using secondary data or library research comprising primary, secondary, and tertiary legal materials. Additionally, the researcher also conducted key informants interview to further support and complement the secondary data. The research shows that the Receiver may propose to revoke the bankruptcy decision by covening the creditors meeting in advance to ensure that the debtor does not have sufficient assets, and the Receiver must have obtained an authorization from the Supervisory Judge prior to the revocation proposal. In connection therewith, some recommendations for possible amendments to the Law No. 32004 are provided, specifically on the procedure and phase of bankruptcy revocation.