Permasalahan pada penelitian hukum ini mengenai: (i) kedudukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer); (ii) pengawasan Bank Indonesia (BI) atas penerbitan Uang Elektronik oleh Lembaga Jasa Keuangan; dan (iii) kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer).
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum doktriner atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder sebagai sumber atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan demikian, penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan hukum yang ada. Permasalahan yang diteliti di dalam penelitian dan penulisan hukum ini adalah peraturan-peraturan terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Uang Elektronik, dan Penerbit Uang Elektronik.
Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai lembaga pengawas Lembaga Jasa Keuangan yang menerbitkan Uang Elektronik berupa Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri dari Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Uang Elektronik oleh Lembaga Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas, yaitu pengawasan terhadap Penerbit Uang Elektronik agar mendorong Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk ikut menunjang pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan moneter. Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money Issuer) adalah bahwa Bank Indonesia (BI) berwenang untuk memberikan izin untuk menjadi Penerbit Uang Elektronik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan pengawasan terhadap Penerbit Uang Elektronik berupa Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam hal dilakukan penerbit oleh Non Lembaga Jasa Keuangan, maka pengawasan penerbitan dan uang elektronik dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawas sistem pembayaran.
Saran setelah melakukan penelitian hukum ini adalah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara khusus mengatur tentang Penerbit Uang Elektronik. Bank Indonesia (BI) sebaiknya tidak menggunakan istilah Lembaga Selain Bank (LSB) karena dinilai kurang tepat, dapat menimbulkan kerancuan, dan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda.
The problem with this legal research is: (i) the position of Bank Indonesia (BI) and the Financial Services Authority (OJK) in supervising Electronic Money Issuer; (ii) supervision of Bank Indonesia (BI) for the issuance of Electronic Money by Financial Services Institutions; and (iii) coordination between the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) under the supervision of Electronic Money Issuer.
The type of research used in this thesis is normative legal or juridical legal research, namely research that uses secondary data as a source or primary legal material and secondary legal material. Thus, this research was carried out based on existing legal regulations. The problems examined in the research and writing of this law are the regulations related to the Financial Services Authority (OJK), Electronic Money, and Electronic Money Issuer.
The results of this legal research show that the Financial Services Authority (OJK) is a supervisory institution of Financial Services Institutions that issues Electronic Money in the form of Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB) consisting of Insurance, Pension Funds, Financing Institutions, and Other Financial Services Institutions. The supervision of the Financial Services Authority (OJK) on the issuance of Electronic Money by Financial Services Institutions is based on the authority of the Financial Services Authority (OJK) as supervisor, namely supervision of Electronic Money Publishers to encourage Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB) to support economic growth and maintain monetary stability. Coordination between the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) in the supervision of Electronic Money Issuer is that Bank Indonesia (BI) has the authority to grant permission to become an Electronic Money Issuer and the Financial Services Authority (OJK) has the authority to supervise towards Electronic Money Issuer in the form of Banks and Non-Bank Financial Industries (IKNB). In the case of issuance by Non-Financial Services Institutions, supervision of issuance and electronic money is carried out by Bank Indonesia (BI) as a payment system supervisory institution.
The suggestion after conducting this legal research is that the Financial Services Authority (OJK) should make a Financial Services Authority Regulation (POJK) which specifically regulates Electronic Money Publishers. Bank Indonesia (BI) should not use the term Non-Bank Institution (LSB) because it is considered inaccurate, can cause confusion, and can lead to different understanding.