ABSTRAKPerlindungan terhadap paten merupakan kewajban bagi Negara-negara anggota WTO. Dengan diaturnya kewajiban pemegang paten untuk melaksanakan paten yang menunjang alih teknologi menimbulkan permasalahan baru bagi perlindungan paten di Indonesia, karena sanksi penghapusan paten akan diberikan apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan oleh pemegang paten. Penghapusan paten menimbulkan hilangnya segala akibat hukum atas paten tersebut, sehingga paten tersebut tidak lagi dilindungi. melalui penelitian hukum normatif yang menggunakan teori perlindungan kekayaan intelektual sanksi penghapusan paten bertentangan dengan semangat perlindungan kekayaan intelektual, namun disisi lain alih teknologi merupakan salah satu bentuk kemanfaatan perlindungan paten. TRIP's memberikan kewenangan bagi negara anggota untuk mengatur alih teknologi melalui peraturan perundang-undangan nasionalnya. Regulasi nasional mengenai transfer teknologi di indonesia saat ini belum mengatur secara jelas dan terperinci mengenai itu. sehingga perlu dipertimbangkan dibentuknya pengaturan alih teknologi yang tidak hanya berpihak kepentingan pemegang paten tetapi juga kepentingan negara dalam mencapai tujuannya.
ABSTRACTProtection of patents is an obligation for WTO member countries. By regulating the obligations of patent holders to implement patents that support technology transfer raises new problems for patent protection in Indonesia, because patent elimination sanctions will be given if this obligation is not carried out by the patent holder. Elimination of patents results in the loss of all legal consequences of the patent, so the patent is no longer protected. through normative legal research that uses the theory of intellectual property protection, sanctions for the elimination of patents contradict the spirit of intellectual property protection, but on the other hand the transfer of technology is a form of patent protection. TRIP's gives authority for member countries to regulate technology transfer through their national legislation. National regulations regarding technology transfer in Indonesia currently do not clearly and specifically regulate that. so that it is necessary to consider the establishment of technology transfer arrangements that are not only in favor of the interests of patent holders but also the interests of the state in achieving its objectives.