Kajian ini diselenggarakan pada bulan Oktober 2017 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI dan stakeholder yang telah diundang pada pertemuan diskusi tertentu. Pengambilan sampel responden dilakukan dengan teknik purposive random sampling secara accidental sampling. Tujuan kajian ini untuk mengetahui sejauh mana persepsi insan perpustakaan terhadap fungsi Perpustakaan Nasional RI terkait dengan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsi Perpustakaan Nasional sesuai UU No. 43/2007 yaitu perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, dan pusat jejaring. Sebagai hasil kajian bahwa persepsi responden pada fungsi perpustakaan pembina merupakan item paling menonjol atas kewenangannya; dan fungsi perpustakaan penelitian merupakan item yang paling rendah.