Tesis ini membahas mengenai pembuatan akta hibah atas harta Bersama tanpa persetujuan istri. Peralihan harta bersama dalam perkawinan melalu hibah harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan dalam tesis ini yaitu tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri dan keabsahan akta hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif dengan tipe penilitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri adalah tidak benar karena PPAT dianggap tidak berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dan PPAT dapat dikenakan sanksi perdata karena akta Hibah yang seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta yang hanya memiliki kekuatan hukum dibawah tangan, atau dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. PPAT dalam menjalankan jabatannya dituntut harus selalu menerapkan prinsip kehatihatian dan bersikap professional.
This thesis discusses the making of a Grant Deed on Joint Property without the wifes consent. Transfer of joint assets in a marriage through a grant must be done with the agreement of both parties. This is because according to Article 36 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely regarding joint property, husband or wife can act on the agreement of both parties. The problem in this thesis is the responsibility of the Land Deed Makers Officer for the making of the deed of shared assets in the marriage which is transferred to another party without the wifes consent and the validity of the said deed of grant. The research method used is normative juridical research with analytical descriptive research type. The results of this study are the responsibility of PPAT for the making of the Grant Deed for joint assets in a marriage that is transferred to another party without the wifes consent is incorrect because PPAT is considered not careful in carrying out his position and PPAT may be subject to civil sanctions because the deed of Grant which should have power a perfect law becomes a deed that only has the power of law under the hand, or is declared null and void by law based on a court decision that has legal force. PPAT in carrying out its position is required to always apply the principle of prudence and be professional.