Tesis ini mengulas tentang konsepsi hukum dan implikasi terhadap notaris dengan ditetapkannya notaris sebagai salah satu pihak pelapor untuk Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagai Pejabat Umum, Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan diakui oleh siapa pun. Notaris wajib mentaati ketentuan yang terkait dengan dokumen yang dibuatnya. Sejak tahun 2002, Indonesia telah membangun sistem hukum dan sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang ditujukan pada industri yang rentan. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana Konsepsi Hukum Mengenai Kewajiban Pelaporan Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan dan bagaimana Implikasi Hukum dari
Kewajiban Pelaporan Oleh Notaris Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa konsepsi hukum Jabatan Notaris mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengenai sumpah jabatan Notaris untuk setia dan patuh pada Negara Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang beserta turunannya. Dengan demikian, kewajiban penyampaian LTKM tidak melanggar sumpah jabatan, melainkan wujud kepatuhan Notaris terhadap ketentuan hukum anti pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat 1 huruf f. Sebaliknya, kegagalan melaksanakan kewajiban tersebut menyebabkan implikasi hukum terhadap Notaris, seperti diperiksa oleh penyidik dan hakim.
This thesis deals with legal conception and its implication to Notary under the obligation to report suspicious financial transaction in order to prevent and combat money laundering. Notary as a legal profession to make legal documents, have a strong and perfect legal basis to have acknowledged by other parties. Since 2020, Indonesia has built the legal system and prevention and combating money laundering system, that address to all vulnerable industries. The main question of the thesis are How does legal conception of the obligation to report the suspicious transaction, How does implication of reporting the suspicious transaction obligation to the Notary. The research applies normative and legal cases approach. The result are Legal conception of Notary lies in the Law of Notary No. 2 of 2014 concerning Amendment to Law No. 30 of 2004 concerning Notary due to oath profession stating that Notary has to be loyal and obey to Republic Indonesia, Pancasila, Constitution of 1945 and other laws, including The Law No. 8 Of 2010 concerning Prevention and Combating Money Laundering and its rules and regulations. Reporting the suspicious transaction does not infringe the confidentiality principle as stated in The Law No 2 Of 2014 concerning Amendment to Law No. 30 of 2004 concerning Notary article 16 point 1 f. Otherwise, the failure of obey the obligation has legal implications as stated in The Law No. 8 Of 2010 concerning Prevention and Combating Money Laundering and its rules and regulations, namely undergoing legal process.