Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan data primer yang berasal dari buku-buku atau literatur-literatur hukum, peraturan perundang-undangan. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, banyak daerah di Indonesia yang mengajukan pemekaran daerah. hal ini di sebabkan oleh model pemerintahan yang sentralistik di zaman orde baru, pemerintahan yang sentralistik membuat daerah menjadi tidak berkembang karena tidak dapat memaksimalkan potensi daerah yang dimilikinya. Semangat pemekaran ini dilandasi oleh Otonomi Daerah, Otonomi Daerah memberikan hak untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah yang sejalan dengan Negara Kesatuan Indonesia. Seiring dengan pesatnya laju pemekaran daerah disisi lain muncul permasalahan baru yang selama ini tidak menjadi sorotan penting bagi daerah. Pemekaran daerah mengasilkan Daerah Otonom Baru, dimana daearah otonomi baru menetapkan batas wilayah berdasarkan undang-undang pembentukan daerah otonom baru, penetapan batas wilayah baru yang tidak jelas, menyebabkan konflik tapal batas dengan daerah lama. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sengktea tapal batas antara daerah, mulai dari penetapan batas yang tidak jelas dari undang-undang pembetukan daerah otonom baru, perebutan sumber daya alam, Politik, hingga pelayanan pemerintahan. Sehingga bagaimana prosedur penyelesaian sengketa tapal batas antar daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
This research is a normative juridical research that uses secondary data and primary data from books or legal literature, laws and regulations. Since the issuance of Law Number 22 Year 1999 concerning Regional Government, many regions in Indonesia have proposed regional expansion. this is caused by a centralized model of governance in the New Order era, a centralized government makes the regions become undeveloped because they cannot maximize the potential of their regions. The spirit of pemekaran is based on Regional Autonomy, Regional Autonomy gives the right to regulate, manage their own government affairs in line with the Unitary State of Indonesia. Along with the rapid rate of regional expansion on the other hand new problems have arisen which have not been an important spotlight for the region. Regional expansion resulted in a New Autonomous Region, where the new autonomous regions set boundaries based on the law on the formation of new autonomous regions, the setting of new territorial boundaries that were unclear, causing boundary conflicts with the old regions. There are several factors that cause the boundary dispute between regions to be established, starting from the unclear boundary stipulation of the law on the establishment of new autonomous regions, the seizure of natural resources, politics, to government services. So what is the procedure for resolving boundary disputes between regions regulated by Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government.