AbstrakDalam peraturan hukum Indonesia, program komputer dianggap sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi dengan Hukum Hak Cipta. Pengaturan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah mengakomodasi program komputer sebagai Ciptaan unik yang membutuhkan bentuk perlindungan tersendiri. Undang-undang tersebut sayangnya tidak luput dari kekurangan-kekurangan yang pada akhirnya menyebabkan perlindungan yang kurang sempurna karena tidak dinyatakan dengan jelas elemen-elemen apa yang sebenarnya dilindungi dari Ciptaan program komputer. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan prinsip de minimis sebagai tolak ukur pembatasan dan pendekatan yang bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta program komputer serta membangun peraturan yang lebih baik untuk perlindungan terhadap program komputer.