Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh profesionalitas Auditor yang memiliki pengetahuan, keahlian dan sikap/perilaku, juga untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya terhadap kualitas pengawasan terutama dalam melaksanakan standar profesional aparat pengawas internal pemerintah yang merupakan acuan bagi Auditor dalam bertugas untuk dapat menjamin kualitas pengawasan tersebut, khususnya pada standar pelaksanaannya dimana peran dari masing-masing Auditor sangat besar pengaruhnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengambil judul Pengaruh Profesionalitas Auditor terhadap Kualitas Pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I dengan pokok perrnasalahan apakah ada pengaruh pengetahuan, keahlian dan prilakulsikap yang dimiliki oleh auditor terhadap kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I.
Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan yang dimiliki oleh auditor dengan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R,I; Hubungan antara keahlian yang dimiliki oleh auditor dengan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.; dan mengetahui hubungan antara sikap/prilaku yang dimiliki oleh auditor dengan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I.
Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode survey eksploratif yakni berusaha menggambarkan serta mengetahui berbagai data yang menyangkut masalah kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil sampel pejabat fungsional auditor pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I sebanyak 35 orang terdiri dari 20 auditor ahli, dan 15 orang auditor penyelia. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik korelasi dengan menggunakan regresi sederhana, yang perhitungannya dilakukan dengan komputer yaitu menggunakan program SPSS for Window.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada hubungan yang positif dan signifikan sebesar 0,808 antara pengetahuan yang dimiliki oleh auditor terhadap kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Berdasarkan hal tersebut di atas berarti bahwa untuk menghasilkan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal diperlukan profesional auditor yang memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ada hubungan yang positif dan signifikan sebesar 0,828 antara keahlian yang dimiliki oleh auditor terhadap kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Berdasarkan hal tersebut di atas berarti bahwa untuk menghasilkan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal diperlukan auditor yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugasnya.
Ada hubungan yang positif dan signifikan sebesar 0,673 antara sikap/prilaku yang dimiliki oleh auditor terhadap kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Berdasarkan hal tersebut di atas berarti bahwa untuk menghasilkan kualitas pengawasan pada Inspektorat Jenderal diperlukan auditor yang memiliki sikap/prilaku sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam standar umum kedua serta pendoman umum kedua, mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan atau negara.