ABSTRAKPembangunan prasarana dan sarana dasar ke Cipta Karyaan yang mencakup air bersih (air minum), pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan program perbaikan kampung; sejak Pelita I s.d V terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Peningkatan kebutuhan tersebut membutuhkan biaya atau dana pembangunan cukup besar. Karena keterbatasan dana pemerintah untuk membiayai pembangunan, maka Pemerintah menggunakan dana pinjaman luar negeri (DPLN).
Amanat GBHN mengatakan bahwa bantuan luar negeri (DPLN) hanya merupakan pelengkap. Namun dalam kenyataannya biaya pembangunan prasarana dan sarana dasar Cipta Karya (PSD CK), porsi DPLN jauh lebih besar (63,55%), sedangkan dengan RP murni hanya 34,45%.
Menggunakan DPLN dalam pelaksanaan pembangunan PSD CK ternyata banyak kendala/ hambatannya. Pada tahap persiapan proyek, terjadi kendala seperti: penyiapan kelembagaan, mobilisasi sumber daya/dana, pembebasan tanah, dan penyiapan tender banyak yang mengalami keterlambatan. Pada tahap pelaksanaan proyek banyak timbul kendala prosedural, seperti Pimpro harus beberapa kali meminta approval dari Lending Agency dalam mengajukan penaran DPLN (withdrawal application), maupun penyediaan dana pendamping oleh Pemda Tk.Iataupun Pemda Tk.II. Semua kendala tadi menyebabkan tidak efektifnya proyek yang menggunakan sumber DPLN, karena selesainya proyek rnenjadi mundur rata - rata dua tahun. Akibatnya kita harus membayar "commitment charge" karena terjadi low disbursement, atau tidak sesuai dengan disbursement schedule yang tercantum dalam Loan Agreement, sehingga Unit Cost komponen proyek menjadi meningkat, maka proyek PSD CK yang bersumber DPLN menjadi tidak efisien.
Karena adanya kendala - kendala diatas, maka tujuan penelitian ini untuk menggali upaya - upaya dalam mengatasi hambatan/ kendala yang timbul dari implementasi kebijakan pemerintah, dan memberikan saran dalam hal kebijaksanaan publik kepada policy maker, perlunya pelembagaan fungsi Evaluasi Kinerja terhadap pelaksanaan proyek - proyek pembangunan bersumber DPLN, untuk mengkaji efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proyek DPLN agar lebih efektif dan efisien seperti yang diarahkan dan diamanatkan dalam GBHN 1993.
Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode eksploratif, karena perlu menggali data atau inforrnasi yang cukup banyak dalam sejarah perkembangan pelaksanaan proyek - proyek pembangunan Cipta Karya dan selanjutnya perlu dikelompok - kelompokkan, dianalisis dan dievaluasi untuk bisa dibuat kesimpulan - kesimpulan. Maka tindakan selanjutnya perlu menggunakan metode deskriptif - analitis dan evaluatif. Dan dalam menganalisis permasalahan untuk menuju konsep pemecahan masalah, dapat menggunakan metode induksi, metode deduksi dan metode penalaran sebab - akibat.
Dari hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan selama ini hanya dimonitor dan dievaluasi sampai dengan mencapai fisik selesai 100 %, atau sampai dengan output proyekSedangkan outcome (manfaat dari proyek yang bersangkutan), effect proyek (effect positifrnegatif), dan impact (manfaat proyek dalam jangka panjang dan skala yang lebih luas), belum pernah dilaksanakan oleh pemerintah. Terutama terhadap proyek-proyek bersumber DPLN, efektifitas dan efisiensinya berdasarkan temuan penulis serta realita yang bisa digali adalah tidak efektif dan tidak efisien. Untuk itu penulis memberikan saran pokok pikiran, perlunya ada Institusi yang akan melaksanakan fungsi Evaluasi Kinerja (Performance Evaluation) baik pada policy level (Bappenas), pada organizational level (Dep. PU), pada operational level (Ditjen Cipta Karya); dan dengan menggunakan alat (tools) berupa indicator kinerja (Performance indicator) sebagai parameter pengukuran, untuk bisa menghasilkan rekomendasi apakah proyek dengan DPLN dimodifikasi, dilanjutkan ataukah dihentikan.