ABSTRAKSecara teoritis, pertumbuhan kota menuntut adanya pertumbuhan pelayanan perkotaan yang memadai. Namun kenyataannya tidaklah selalu demikian. Dengan mencurahkan perhatian pada sektor air minum, studi ini dilakukan di Palembang. Dijumpai persoalan distribusional yang tidak merata. Persoalan distribusional berkaitan erat dengan persoalan kebijakan. Dari sisi institusional, dipahami bahwa dinamika kebijakan tidaklah terjadi dalam ruangan yang hampa. Dalam arti, kebijakan pada akhirnya merupakan hasil interaksi di antara para aktor yang terlibat di dalamnya. Dengan pemahaman demikian, studi ini dilakukan.
Pokok persoalan yang diamati diarahkan pada interaksi antara PDAM dengan aktor regulatornya, sumber daya yang dimiliki, hubungan pertukaran dan dependenci antara PDAM dan aktor regulatornya, serta "rules of the game" yang ada.
Kerangka hirarki kebijakan Bromley digunakan untuk melihat berbagai kebijakan formal yang berlaku mengenai perair minuman, baik dalam lingkup nasional maupun daerah. Untuk menganalisis "regulatory relationship", terutama interaksi PRAM dan aktor regulatornya, serta "rules of the game" yang diterapkan, digunakan konsep "dependence-power" dari Rhodes.
Hasil studi memperlihatkan bahwa selain Pemda Tingkat II Palembang, terdapat aktor regulator lainnya, yakni Depdagri dan Departemen PU, yang dimungkinkan berdasarkan peraturan yang ada untuk melakukan pembinaan terhadap PDAM. Namun dari hasil studi terlihat pula bahwa PDAM Tirta Musi dengan penguasaannya atas sejumlah sumber daya organisasi memiliki posisi yang relatif kuat. Dijumpai adanya mutually dependence di antara para aktor (termasuk PDAM).
"Rules of the game" yang disepakati bersama terutama dalam hubungan antara pemda sebagai pemilik dengan PDAM terdiri dari aturan normatif dan pragmatis. Aturan normatif meliputi perluasan jangkauan distribusi pelayanan, dan peningkatan efisiensi pengelolaan; dan aturan pragmatis meliputi legitimate sphere of
action, depalitized issue, dan mutual understanding and accomodation. Dengan posisinya yang kuat PDAM terlibat penuh dalam penulisan ketentuan, terutama pada lingkup daerah. Dalam beberapa hal, karena PDAM dianggap lebih mengetahui persoalan di lapangan, fleksibilitas penerapan aturan menjadi mungkin.
Studi ini juga membuktikan tesis Rhodes, bahwa pemerintah pusat memiliki power yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan, namun tidak dalam implementasi kebijakan. Kesimpulan penting lainnya, terlihat bagaimana masyarakat tidak termasuk dalam jaringan kebijakan, sehingga pada akhirnya pelayanan pada self-interest organization menjadi mungkin. Kalaupun terdapat kesamaan dengan kepentingan masyarakat, boleti jadi hal ini hanya kebetulan belaka.